Kudus - Pada hari Senin, 20 Mei 2024 pukul 11.00 WIB, Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) dari Pengadilan Negeri Kudus beserta tim melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kudus.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus beserta jajarannya serta Hakim WASMAT dan tim. Ketua Hakim WASMAT, Bapak Rudi Hartoyo, S.H. membuka acara dan memimpin pengawasan dengan melakukan wawancara langsung serta observasi terhadap kondisi Narapidana, ruang Tahanan, dan fasilitas pendukung keamanan di Rutan Kudus.
Baca juga:
Babinsa Jurang Cek Ketersediaan Sembako
|
Dalam kegiatan tersebut, 10 (sepuluh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi responden dalam wawancara. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan bahwa tujuan pemidanaan, yaitu menyadarkan Narapidana atas kesalahannya, dapat tercapai sehingga Narapidana bisa kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.
Solichin, sebagai Kepala Rutan Kudus menyatakan bahwa pengawasan dan pengamatan langsung ini sangat penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Kami ingin memastikan bahwa semua narapidana Rutan Kudus mendapatkan perlakuan yang sesuai dan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan mereka tercapai, " ujar Solichin.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa adanya insiden berarti. Tim dari Pengadilan Negeri Kudus berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan peningkatan kondisi di Rutan Kudus.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemidanaan dan pelaksanaan hukuman dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi rehabilitasi Narapidana Rutan Kudus.