Purwokerto - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah khususnya UPT Pemasyarakatan Eks Purwokerto menerima kunjungan kerja hari ini dari Inspektur Wilayah IV Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Benar, Sabtu (07/10).
Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan “Inspektur Wilayah Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi”. Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Bayu Irsahara menyambut kedatangan Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi yang menyempatkan diri memperkuat UPT pemasyarakatan di eks Banyumas tersebut.
Terkait hal tersebut, mantan Kadivyankumham Kanwil Jateng memberikan penyuluhan dan dukungan kepada seluruh pimpinan UPT dan pegawai eks Karesidenan Banyumas di Aula Rupatama Yudhistira Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Bambang memberikan penguatan terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurutnya PP ini antara lain mengatur tentang kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bahwa yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai, ” tegasnya.
Kedepannya juga akan dilakukan diskusi yang akan diusulkan pemecahan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
Baca juga:
Komsos Sarana Mempererat Hubungan TNI Rakyat
|
Bambang berharap kedatangan Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan jajaran eks Karesidenan Banyumas bisa memanfaatkan kedatangan kantor pemeriksaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk berunding dan mencari permasalahan.
“Bahwa kita tidak mencari-cari kesalahan, tapi mencari solusi, silakan kita diskusikan kendala apa yang ada di depan, ” ujar Inspektur Wilayah IV.