Penguatan dan Pengarahan Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Kudus

    Penguatan dan Pengarahan Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Kudus

    Kudus - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Solichin bersama Jajaran Teknis Pemasyarakatan didatangi petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yakni Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andhy Kusriyanto beserta jajaran guna penguatan dan pengarahan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Selasa (06/02).

    Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Kudus, kehadiran Andhy dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal terkait apa yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal HAM yakni salah satunya dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

    Selanjutnya, Andhy menjelaskan pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Rutan Kudus dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh petugas yang menyelenggarakan pelayanan publik baik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

    “Terima kasih atas partisipasinya dalam pelayanan yang sudah berjalan baik di UPT Kudus, Kami berharap Penilaian Indeks Pelayanan ini dapat terus menjadikan UPT Rutan Kudus mendapatkan Predikat WBK”, Ucap Andhy.

    Terdapat 3 kriteria atau indikator pada penilaian P2HAM yaitu ketersediaan aksebilitas, ketersediaan sarana dan prasana, serta ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau petugas.

    #kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Cuti Bersama, Regu Pengamanan Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pemilu 2024, Pelayanan Tahanan Rutan...

    Berita terkait