NUSAKAMBANGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terlibat aktif dalam pemberantasan terorisme. Hal ini dicapai dengan menciptakan sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
Untuk memperkuat program deradikalisasi keyakinan teroris (napiter), menerima kunjungan kerja Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, khususnya UPT di Pulau Nusakambangan. Rycko Amelza Dahniel dari BNPT Indonesia, Sabtu (11/11).
Berlangsung di aula Lapas Kelas IIA Karanganyar, tampak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga beserta jajaran Pimti Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, beserta Kepala UPT Eks-Karesidenan Banyumas mengikuti pengarahan.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BNPT RI menyampaikan terima kasih atas tindakan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang bekerjasama dalam pembinaan narapidana teroris. Dikatakannya, dalam kerjasama ini diperlukan kesatuan sistem untuk mengembangkan program yang dilaksanakan.
"Kita harus sama-sama mengevaluasi program yang sudah dilakukan bersama dengan para ahli dan juga perlu membuat inovasi dalam rangka deradikalisasi kedepannya, " ujarnya
Baca juga:
Komsos Sarana Mempererat Hubungan TNI Rakyat
|
Salah satu penemuan yang disampaikannya adalah terkait penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur penghukuman terhadap narapidana teroris dan cara paling efektif untuk mengubah pemikiran mereka.
"Undang-undang kita harus segera dilakukan perbaikan bahwa mazhab penghukuman terhadap terorisme itu bukan berdasarkan lamanya pidana penjara, namun bagaimana mengubah pola pikirnya. Karena yang berbahaya itu pola pikirnya, " jelas Rycko.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, jajarannya menerapkan individualitas dan kemandirian narapidana sesuai tingkat risikonya.
Hasil pelatihan napiter, dari 118 napiter 35?rjanji setia kepada NKRI dan 27% sudah berubah namun masih belum mengucapkan ikrar.
Hal itu tentunya tidak lepas dari program deradikalisasi bagi napiter berupa rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian lembaga terkait.