PJ Bupati Kudus Serahkan Remisi Umum Kepada Dua Orang Narapidana Rutan Kudus

    PJ Bupati Kudus Serahkan Remisi Umum Kepada Dua Orang Narapidana Rutan Kudus

    Kudus - PJ Bupati Kudus serahkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, kepada perwakilan Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Sabtu ( 27/8 ).

    Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Kudus didampingi oleh Kepala Rutan Kudus di Alun-alun Simpang 7 Kabupaten Kudus setelah selesai upacara. 

    Kepala Rutan Kudus, Solichin mengatakan bahwa remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman

    "Pengurangan masa pidana merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, " ucap Solichin. 

    Dengan adanya acara pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana akan semakin termotivasi untuk melanjutkan upaya perbaikan diri mereka. 

    #kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Karutan Kudus Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden...

    Artikel Berikutnya

    111 Narapidana di Rutan Kudus Mendapat Remisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami