Rutan Kudus Ikuti Supervisi Tindak Lanjut Rencana Penarikan Dana Dan Pendampingan Penyusunan LKJIP 2024

    Rutan Kudus Ikuti Supervisi Tindak Lanjut Rencana Penarikan Dana Dan Pendampingan Penyusunan LKJIP 2024

    Kudus – Kamis (10/10) Rutan Kelas IIB Kudus turut serta dalam kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Rencana Penarikan Dana dan Kalender Kerja Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2025 serta Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memaksimalkan capaian kinerja unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Rutan Kudus.

    Kegiatan ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dengan agenda evaluasi kinerja atas percepatan Rencana Aksi Tahun 2024 serta persiapan penyusunan RKA-KL Pagu Alokasi TA 2025.

    Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning, menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Rutan Kudus.

    "Partisipasi kami dalam kegiatan ini adalah bentuk komitmen untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Rutan Kudus. Kami berharap melalui supervisi ini, kami dapat memperoleh arahan dan bimbingan yang akan membantu kami dalam menyusun rencana kerja yang lebih baik serta mengoptimalkan penggunaan anggaran, " ujar Anda Tuning

    Rutan Kelas IIB Kudus, yang diwakili oleh satu orang pegawai pelaksana/operator RKA-KL dan dua orang pegawai pelaksana/operator LKjIP, berkomitmen untuk menyampaikan data dukung secara tepat waktu. Data dukung yang dimaksud meliputi Surat Pengantar, Matriks Rencana Penarikan Dana (RPD), dan Kalender Kerja serta Surat Pengantar Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

    Dengan mengikuti kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kudus terus mendukung upaya optimalisasi pengelolaan anggaran dan pelaporan kinerja, sesuai dengan target dan harapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Diharapkan, melalui kegiatan ini, Rutan Kudus mampu meningkatkan kinerjanya dalam hal penyerapan anggaran dan pelaksanaan tugas.

    Kegiatan ini juga mengharuskan peserta untuk menyampaikan data dukung paling lambat pada 4 Oktober 2024 dan memastikan kehadiran dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti Surat Perintah dan laptop. Semua peserta juga diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kehadiran melalui tautan yang telah disediakan oleh penyelenggara.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Gelar Pertemuan Perdana Dharma...

    Artikel Berikutnya

    Keimigrasian Jateng Amankan 11 Orang WNA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami