Rutan Kudus Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di Pemasyarakatan secara Virtual

    Rutan Kudus Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di Pemasyarakatan secara Virtual

    Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengikuti kegiatan webinar secara virtual Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di Aula Rutan Kudus. Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang digelar untuk menanggulangi gangguan mental yang sering dialami oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT, Rabu (02/09). 

    Webinar yang diadakan ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang kesehatan mental dan psikologi. Para peserta mendapatkan wawasan mengenai berbagai masalah kejiwaan yang sering dialami oleh narapidana, serta cara-cara efektif untuk memberikan dukungan dan intervensi yang tepat.

    “Partisipasi dalam webinar ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kami tentang kesehatan mental WBP. Dengan pengetahuan yang lebih baik, kami dapat memberikan perawatan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan, ” ucap Anda selaku Karutan Kudus. 

    Webinar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat upaya peningkatan layanan kesehatan mental di lingkungan pemasyarakatan, serta memberikan panduan yang lebih jelas bagi para Petugas dalam menghadapi kasus-kasus gangguan kejiwaan di antara WBP. 

    #kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pada Hari HAM Sedunia Pemerintah Akan Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Pupuk Sinergitas, Rutan Kudus Datangi Kantor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami